(1)
Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan status terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT.
(2)
Mekanisme perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan meminimumkan beban administratif perguruan tinggi dengan memanfaatkan data dan informasi dari PD Dikti.