Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul paling lambat 2 (dua) tahun setelah beroperasi.
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya menetapkan status terakreditasi.
Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku selama: a. 5 (lima) tahun untuk program studi; atau b. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya menetapkan status terakreditasi unggul.
Status terakreditasi unggul dari BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya menetapkan status tidak terakreditasi.
Berdasarkan penetapan status tidak terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
, Menteri mencabut izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin program studi.