Program studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi pertama pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri.
Status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah program studi baru atau perguruan tinggi baru memenuhi syarat minimum Akreditasi.
Syarat minimum Akreditasi untuk program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria minimum mengenai: a. kurikulum; b. rencana pembelajaran; c. dosen dan tenaga kependidikan; dan d. sarana dan prasarana.
Syarat minimum Akreditasi untuk perguruan tinggi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria minimum mengenai: a. rancangan tata kelola; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; dan d. pembiayaan.
BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya menetapkan masa berlaku status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).