(1)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
(2)
Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.
(3)
Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan yang relevan.
(4)
Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disusun oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 3 Proses Akreditasi