Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi.
Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti.
Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi.
Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. terakreditasi; b. terakreditasi unggul; atau c. tidak terakreditasi.
Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukkan program studi memenuhi SN Dikti.
Status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukkan program studi melampaui SN Dikti.
Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menunjukkan program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Kriteria melampaui SN Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh BAN-PT.