Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi.
Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti.
Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi.
Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. terakreditasi; b. terakreditasi unggul; atau c. tidak terakreditasi.
Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukkan perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.
Status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukkan perguruan tinggi telah melampaui SN Dikti.
Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menunjukkan perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Kriteria melampaui SN Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh BAN-PT.