(1)
Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi dapat mengajukan peningkatan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.
(2)
Perpanjangan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Biaya peningkatan Akreditasi untuk mendapatkan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh perguruan tinggi.