(1)
Perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan status Akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya.