(1)
LAM dapat melakukan Akreditasi beberapa program studi pada rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu yang sama di suatu perguruan tinggi secara bersamaan.
(2)
BAN-PT dapat melakukan Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi secara bersamaan.
(3)
Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan program studi yang rumpun ilmu dan/atau cabang ilmunya belum termasuk pada LAM yang sudah terbentuk.
(4)
Luaran status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk masing-masing program studi dan perguruan tinggi. Paragraf 4 Lembaga Akreditasi Internasional