Program studi yang telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional.
Program studi yang memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perolehan akreditasi dari lembaga akreditasi internasional kepada BAN-PT.
Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau b. lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan standar yang berlaku secara internasional.
Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal menteri mencabut pengakuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Bagian Keempat Pemantauan Akreditasi