(1)
BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan mutu pada perguruan tinggi atau program studi yang telah terakreditasi dengan memperhatikan: a. data dan informasi pada PD Dikti; b. pengaduan masyarakat; c. permintaan dari Kementerian; dan/atau d. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pemantauan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan sewaktu-waktu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh BAN-PT. BAB V LEMBAGA AKREDITASI Bagian Kesatu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi