(1)
BAN-PT dibentuk oleh Menteri.
(2)
BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi perguruan tinggi.
(4)
BAN-PT dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri.