(1) Tugas dan wewenang BAN-PT: a. mengembangkan dan menetapkan Sistem Akreditasi Nasional selaras dengan kebijakan di sektor pendidikan tinggi; b. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi perguruan tinggi berdasarkan SN Dikti; c. mengembangkan sistem informasi Akreditasi yang terintegrasi dengan PD Dikti; d. mengelola data Akreditasi perguruan tinggi dan program studi; e. melakukan Akreditasi perguruan tinggi; f. menetapkan status Akreditasi perguruan tinggi; g. memberikan umpan balik kepada perguruan tinggi berdasarkan hasil Akreditasi; h. menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status Akreditasi perguruan tinggi; i. memantau pencapaian SN Dikti melalui pelaksanaan Akreditasi; j. berperan aktif melakukan pemantauan mutu pada perguruan tinggi yang telah terakreditasi; k. membantu Menteri dalam menyusun kebijakan sistem penjaminan mutu eksternal; l. membantu Menteri menyusun instrumen evaluasi pendirian perguruan tinggi; m. menetapkan kelompok program studi yang tercakup dalam LAM; n. mendorong dan/atau membina pembentukan LAM berdasarkan kebutuhan Akreditasi program studi; o. melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian izin melaksanakan Akreditasi dari Menteri; p. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LAM dalam hal pengembangan instrumen dan pelaksanaan Akreditasi; q. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala; r. membangun serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional; s. dapat mewakili pemerintah dalam forum internasional mengenai Akreditasi; t. memberikan rekomendasi kebijakan sistem Akreditasi nasional dan pengembangan SN Dikti; dan u. menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan mengenai:
hasil Akreditasi; dan
hasil kinerja LAM. (2) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT dapat mengangkat tim asesor, tim ahli, dan panitia ad hoc.