Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program: a. magister atau magister terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana atau sarjana terapan; b. pendidikan profesi guru setelah sekurang- kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana atau sarjana terapan; dan/atau c. doktor atau doktor terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester mengikuti program magister atau magister terapan.
Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama.
Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memiliki status terakreditasi unggul; b. memiliki status terakreditasi secara internasional; atau c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak.
Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program percepatan pembelajaran kepada Menteri.
Persyaratan program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.