Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 22
BAB II ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 3