Siapa yang boleh menggunakan data PDDikti dan untuk apa?
Data PDDikti digunakan untuk (Pasal 49):
- perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi
- pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi
- pelayanan publik
- kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan
Pengguna data meliputi:
- unit kerja Kementerian
- lembaga akreditasi
- kementerian/lembaga lain
- pemerintah daerah
- perguruan tinggi
- masyarakat sesuai klasifikasi akses
Akses dan pemanfaatan harus sesuai klasifikasi keterbukaan, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi. Data pribadi spesifik hanya diberikan kepada pihak yang berwenang (Pasal 48).
Dasar: Pasal 48 dan Pasal 49 · Permendiktisaintek 14/2026