Apa kewajiban perguruan tinggi terkait pelaporan PDDikti?
Perguruan tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya (Pasal 46).
Ketentuan pelaporan:
- dilakukan secara berkala untuk semester berjalan paling sedikit 1 kali dalam 1 semester
- dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemutakhiran melalui PDDikti
Data yang disampaikan harus:
- benar, lengkap, dan mutakhir
- tepat waktu
- sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek
- memenuhi Pelindungan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan
Jika PT tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 51).
Dasar: Pasal 46 dan Pasal 51 · Permendiktisaintek 14/2026