Pasal terkait
…oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak. (4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program percepatan pembelajaran kepada Menteri. (5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und…
…terapan tertentu. (3) Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
…Kurikulum program studi minimal mencakup: a. capaian pembelajaran lulusan; b. Masa Tempuh Kurikulum; c. metode pembelajaran; d. modalitas pembelajaran; e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; f. penilaian hasil belajar; g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan h. tata cara penerimaan mahasiswa…
…dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketentuan dalam kerja sama penelitian; dan d. persyaratan untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya.
…hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketentuan dalam kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan d. persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisnya.
…mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan satuan kredit semester dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud…
…dari Menteri. (2) Status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah program studi baru atau perguruan tinggi baru memenuhi syarat minimum Akreditasi. (3) Syarat minimum Akreditasi untuk program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria minimum mengenai: a. kurik…
…standar yang berlaku secara internasional. (4) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Dalam hal menteri mencabut pengakuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), status terakreditasi dari lemba…
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar; e. memiliki integritas yang tinggi; f. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tind…
…Akreditasi perguruan tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi perguruan tinggi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan; g. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi; h. membangun, mengembangka…
Persyaratan anggota Dewan Eksekutif: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; e. memiliki integritas yang tinggi; f. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pid…