Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif: a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi perguruan tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi; b. menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; c. melaksanakan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri; d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; e. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi perguruan tinggi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan; g. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi; h. membangun, mengembangkan, dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar; i. menyelenggarakan kegiatan Akreditasi sesuai dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi; j. melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengembangan sistem Akreditasi; k. mengelola asesor BAN-PT yang meliputi rekrutmen, pemberhentian, pelatihan, dan pengembangan asesor; l. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan m. menjalankan tugas teknis dan administratif.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 96
BAB V ยท Bagian Kesatu ยท Paragraf 4