Persyaratan anggota Dewan Eksekutif: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; e. memiliki integritas yang tinggi; f. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; g. berpendidikan minimal lulusan program magister; h. memahami pengelolaan perguruan tinggi; i. memiliki pemahaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi. j. memiliki komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; dan k. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 97
BAB V ยท Bagian Kesatu ยท Paragraf 4