(1)
Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Dewan Eksekutif secara terbuka; b. melakukan seleksi calon anggota Dewan Eksekutif; dan c. mengusulkan calon anggota Dewan Eksekutif paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Eksekutif yang dibutuhkan kepada Menteri.