(1)
Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Eksekutif berdasarkan usul tim seleksi.
(2)
Menteri memilih dan menetapkan direktur dan sekretaris dari anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Masa tugas direktur, sekretaris, dan anggota Dewan Eksekutif selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas berikutnya.