Direktur Dewan Eksekutif memiliki tugas dan wewenang: a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif; b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi; c. melakukan evaluasi kinerja anggota Dewan Eksekutif untuk dilaporkan kepada Majelis Akreditasi; d. bertindak mewakili untuk dan atas nama Dewan Eksekutif; dan e. menetapkan penugasan staf sekretariat.
Sekretaris Dewan Eksekutif memiliki tugas dan wewenang: a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif; b. melaksanakan tugas teknis dan administratif Dewan Eksekutif; c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Dewan Eksekutif; dan
memantau dan mengevaluasi kinerja staf sekretariat. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh direktur Dewan Eksekutif.