Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif; e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau f. meninggal dunia.
Kinerja, integritas, atau dedikasi Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Majelis Akreditasi secara berkala.
Pemberhentian direktur, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri.