Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat pengganti sampai dengan berakhirnya masa tugas Dewan Eksekutif yang sedang berjalan.
Apabila terjadi pemberhentian anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan calon anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c sampai dengan berakhirnya masa tugas Majelis Akreditasi yang sedang berjalan. Bagian Kedua Lembaga Akreditasi Mandiri