LAM dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas unsur: a. organisasi profesi yang berbadan hukum; dan b. asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan hukum.
LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum.
Badan hukum LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
: a. berbeda dengan badan hukum asosiasi unit pengelola program studi; dan b. bersifat nirlaba.
Pembentukan LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat melibatkan perwakilan dari dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja.
LAM mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan Akreditasi kepada Menteri melalui BAN-PT.
Menteri atas rekomendasi BAN-PT memberikan izin kepada LAM untuk melaksanakan Akreditasi.