Tugas dan wewenang LAM: a. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi program studi yang sejalan dengan sistem Akreditasi nasional dan kebijakan di sektor pendidikan tinggi; b. mengembangkan sistem informasi Akreditasi dengan mengacu pada dan terintegrasi dengan sistem informasi Akreditasi BAN-PT dan PD Dikti; c. melakukan Akreditasi program studi; d. menetapkan status Akreditasi program studi; e. menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status Akreditasi program studi; f. berperan aktif melakukan pemantauan mutu pada program studi yang telah terakreditasi; g. membangun serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional; h. membantu Menteri menyusun instrumen evaluasi pembukaan program studi; dan i. menyampaikan laporan hasil Akreditasi secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada BAN-PT dengan tembusan kepada Menteri.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 104
BAB V ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 4