Pendirian LAM harus melampirkan dokumen: a. studi kelayakan; b. rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan Akreditasi program studi; c. rancangan prosedur operasi standar Akreditasi program studi; d. sumber pendanaan minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM; e. rancangan satuan biaya pelaksanaan Akreditasi program studi sesuai bidangnya; f. sarana dan prasarana LAM; g. rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM; dan h. rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap status Akreditasi program studi.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat: a. uraian identitas dan profil pemrakarsa; b. latar belakang dan tujuan pendirian LAM; c. visi dan misi LAM; d. nama LAM yang akan digunakan; e. rencana ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina program studi yang akan diakreditasi LAM; f. bukti sumber pendanaan LAM minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM; g. rancangan alur proses Akreditasi LAM; h. rancangan tata kelola LAM; dan i. rancangan sistem penjaminan mutu layanan LAM.
Rancangan tata kelola LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h minimal meliputi: a. susunan organisasi; b. sumber daya manusia serta pengembangannya; c. sistem pengelolaan keuangan; dan d. sarana dan prasarana.