Prosedur pendirian LAM: a. pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) mengusulkan pendirian LAM kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan; b. Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. BAN-PT menyampaikan hasil penilaian dokumen studi kelayakan LAM kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian LAM; d. dalam hal Menteri memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa membentuk badan hukum yang bersifat nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; e. dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan pendirian LAM; dan f. setelah LAM memperoleh status badan hukum, Menteri menetapkan pengakuan LAM.
LAM dapat menjalankan fungsinya setelah mendapatkan penetapan pengakuan LAM dari Menteri dan memiliki badan hukum.