LAM yang telah mengadopsi standar yang berlaku secara internasional dapat mengajukan diri untuk diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri.
LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri dapat memberikan status terakreditasi secara internasional kepada program studi yang memenuhi standar yang berlaku secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Program studi dengan status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul dapat mengajukan permohonan Akreditasi kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.
Perpanjangan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.