Susunan organisasi, kepengurusan, dan tata kelola LAM diatur dalam anggaran dasar.
Pengurus pada LAM dilarang memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
Pendanaan LAM bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian menanggung biaya Akreditasi yang dilakukan oleh LAM untuk: a. Akreditasi pertama bagi program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76; dan b. Akreditasi bagi program studi yang berstatus terakreditasi pertama untuk memperoleh status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, sesuai standar biaya Akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
LAM menetapkan biaya Akreditasi bagi program studi yang: a. mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 79; dan b. mengajukan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
Biaya Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh perguruan tinggi yang mengajukan Akreditasi program studi.
Penetapan biaya Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memperoleh persetujuan Menteri.