LAM diaudit oleh akuntan publik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat. Bagian Ketiga Pengawasan terhadap Lembaga Akreditasi
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 109
BAB V ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 4