Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BAN-PT dan LAM.
BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh LAM.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk evaluasi terhadap proses Akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM setiap tahun.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LAM tidak melaksanakan proses Akreditasi sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama 1 (satu) tahun.
Jika setelah masa pembinaan oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LAM tidak melakukan proses Akreditasi sesuai ketentuan, BAN-PT merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dengan tembusan kepada LAM.
Dalam hal BAN-PT merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian untuk melakukan audit terhadap biaya asesmen yang belum diselesaikan atau dilaksanakan oleh LAM.
Setelah audit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan waktu 3 (tiga) bulan kepada LAM sebelum mencabut izin melaksanakan Akreditasi.
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LAM melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyerahkan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada BAN-PT; b. tidak menerima pengajuan Akreditasi baru; c. mengembalikan sisa biaya asesmen untuk status terakreditasi ke kas negara; dan d. mengembalikan sisa biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul kepada perguruan tinggi.
Setelah jangka jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7): a. Menteri mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM; dan b. BAN-PT mengambil alih tugas dan tanggung jawab LAM sampai dengan LAM dalam rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang sama terbentuk. BAB VI PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI