Perguruan tinggi melaksanakan penelitian dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi menetapkan: a. kode etik penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketentuan dalam kerja sama penelitian; dan d. persyaratan untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya.