Penelitian dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh: a. peneliti; b. peneliti bersama dosen; dan/atau c. peneliti bersama dosen dan mahasiswa.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima satuan kredit semester.
Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola oleh perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang minimal mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian. Paragraf 4 Standar Masukan Penelitian