Standar masukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.
Standar masukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup: a. penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian; b. penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan c. penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian. Bagian Keempat Standar Pengabdian kepada Masyarakat Paragraf 1 Umum