(1)
Standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas: a. standar luaran pengabdian kepada masyarakat; b. standar proses pengabdian kepada masyarakat; dan c. standar masukan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi. Paragraf 2 Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat