(1)
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan satuan kredit semester dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2). Paragraf 4 Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat