(1)
Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan tinggi menetapkan: a. kode etik pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketentuan dalam kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan d. persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisnya.