Persyaratan anggota Majelis Akreditasi: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar; e. memiliki integritas yang tinggi; f. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; g. berpendidikan minimal lulusan program magister kecuali untuk anggota dari profesional yang ditunjuk oleh Menteri berpendidikan minimal sarjana; h. memahami pengelolaan perguruan tinggi; i. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik; j. memiliki pemahaman di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan k. memiliki komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 89
BAB V ยท Bagian Kesatu ยท Paragraf 4