Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi: a. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi program studi dan perguruan tinggi secara nasional; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi perguruan tinggi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif; c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif dan menyampaikan kepada Menteri; d. menetapkan instrumen Akreditasi perguruan tinggi; e. melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian izin melaksanakan Akreditasi dari Menteri dan menyampaikan kepada Menteri; f. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja LAM; g. memutuskan hasil evaluasi permohonan keberatan atas peringkat Akreditasi perguruan tinggi; h. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan persetujuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f; i. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif; j. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; dan k. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap tahun.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 88
BAB V ยท Bagian Kesatu ยท Paragraf 4