(1)
Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka; b. melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi; dan c. mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri.