(1)
Menteri memilih dan menetapkan anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi.
(2)
Menteri memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris dari anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Masa tugas ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Akreditasi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas berikutnya.