Ketua Majelis Akreditasi memiliki tugas dan wewenang: a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain; c. melakukan evaluasi kinerja anggota Majelis Akreditasi untuk dilaporkan kepada Menteri; dan d. bertindak mewakili untuk dan atas nama Majelis Akreditasi.
Sekretaris Majelis Akreditasi memiliki tugas dan wewenang: a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi.
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh ketua Majelis Akreditasi.