Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi; e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau f. meninggal dunia.
Kinerja, integritas, atau dedikasi Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala.
Pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.