(1)
Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat pengganti sampai dengan berakhirnya masa tugas Majelis Akreditasi yang sedang berjalan.
(2)
Apabila terjadi pemberhentian anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan calon anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf c sampai dengan berakhirnya masa tugas Majelis Akreditasi yang sedang berjalan.