Bagaimana klasifikasi keamanan dan akses data?
Klasifikasi keamanan dan akses data meliputi empat kategori (Pasal 9):
- Sangat rahasia: jika diketahui pihak tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan/keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa
- Rahasia: dapat menimbulkan kerugian serius terhadap privasi, daya saing, kepercayaan, kemitraan, dan reputasi
- Terbatas: dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan
- Publik: diketahui orang banyak tidak merugikan siapa pun
Ada juga klasifikasi Pelindungan Data Pribadi: bersifat spesifik (mis. kesehatan, biometrik, genetika, data anak, keuangan pribadi) dan bersifat umum.
Dasar: Pasal 9 · Permendiktisaintek 14/2026