Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Satu Data Diktisaintek).
Intinya: menata kelola Data Diktisaintek agar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Cakupan utama:
- prinsip Satu Data Diktisaintek (standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi/data induk)
- penyelenggara data (Walidata, Produsen Data, Forum, tim koordinasi Pemerintah Digital)
- Portal Satu Data Diktisaintek
- PDDikti sebagai pangkalan data pendidikan tinggi nasional
- pelindungan data pribadi dan sanksi pelaporan perguruan tinggi
Dasar: Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 · Permendiktisaintek 14/2026