Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “SN Dikti”

20 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa saja yang termasuk Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)?

SN Dikti adalah satuan standar yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan terdiri atas tiga bagian yang tidak terpisahkan:

  • standar nasional pendidikan
  • standar penelitian
  • standar pengabdian kepada masyarakat

Ketiganya menjadi satu kesatuan dasar penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi wajib memenuhi SN Dikti dan didorong untuk melampauinya.

Dasar: Pasal 3 dan Pasal 4 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Apa tujuan SN Dikti menurut peraturan ini?

SN Dikti bertujuan untuk:

  • memberi kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi
  • menjamin penyelenggaraan yang efektif, inklusif, dan adaptif
  • menghasilkan sumber daya manusia unggul
  • mendorong perguruan tinggi terus meningkatkan mutu hingga melampaui SN Dikti

SN Dikti wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.

Dasar: Pasal 3 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025?

Peraturan ini mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Cakupan utama:

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  • penjaminan mutu internal perguruan tinggi
  • akreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAM
  • standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma)

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dicabut saat Permen 39/2025 mulai berlaku.

Dasar: Pasal 2, Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Siapa yang melakukan akreditasi perguruan tinggi dan program studi?

Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai kewenangan masing-masing.

Ringkasannya:

  • BAN-PT: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • LAM: Lembaga Akreditasi Mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat dan diakui Pemerintah

Akreditasi menilai kesesuaian program studi dan/atau perguruan tinggi terhadap kriteria yang ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

Dasar: Pasal 1 dan ketentuan akreditasi · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?

Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Definisi (Pasal 1):

  • Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
  • Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

Batas maksimal (Pasal 23):

  • PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
  • Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2Ă— Masa Tempuh Kurikulum.

Contoh hitung cepat:

  • Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
  • Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
  • Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
  • Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.

Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).

Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Kapan Permendiktisaintek 39/2025 mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Ditetapkan di Jakarta: 28 Agustus 2025
  • Diundangkan: 2 September 2025
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661

Dasar: Pasal 118 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa lama perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan peraturan ini?

Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Ini adalah masa penyesuaian kelembagaan/kampus terhadap Permendiktisaintek 39/2025, dan berbeda dari 'Masa Studi' mahasiswa yang diatur di Pasal 23.

Dasar: Pasal 116 huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah Permendikbudristek 53/2023 masih berlaku?

Tidak. Pada saat Permendiktisaintek 39/2025 mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi rujukan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku adalah Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Dasar: Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. 3. Tridharma Perguru…

Pasal 2

BAB I

Baca pasal

…evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SN Dikti; dan b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. BAB II STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) SN Dikti bertujuan untuk: a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; b. menjamin penyeleng…

Pasal 4

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) SN Dikti terdiri atas: a. standar nasional pendidikan; b. standar penelitian; dan c. standar pengabdian kepada masyarakat. (2) Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bag…

Pasal 51

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…biaya investasi dan biaya operasional. (3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai SN Dikti. (4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuangan untuk memastikan ketersediaan pendanaan secara berkelanjutan. (5) Perguruan tinggi menerapkan sistem pen…

Pasal 64

BAB III · Bagian Keempat

Baca pasal

(1) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi. (2) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelampauan terhadap SN…

Pasal 65

BAB IV · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) Evaluasi pemenuhan dan relevansi SN Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dilakukan secara sistemik melalui SPM Dikti. (2) SPM Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang: a. akademik; dan b. nonakademik. (3) Bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a…

Pasal 70

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti. (3) Akreditasi untuk menentukan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penentuan tingkat mutu program studi dan perguruan tinggi. (4) Program studi se…

Pasal 73

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

…dilakukan terhadap perguruan tinggi. (2) Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti. (3) Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi. (4) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. terakredit…

Pasal 74

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

…oleh LAM dilakukan terhadap program studi. (2) Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti. (3) Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi. (4) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. terakreditasi…

Pasal 77

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

…Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya menetapkan status terakreditasi. (3) Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…

Pasal 85

BAB V · Bagian Kesatu

Baca pasal

…Akreditasi Nasional selaras dengan kebijakan di sektor pendidikan tinggi; b. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi perguruan tinggi berdasarkan SN Dikti; c. mengembangkan sistem informasi Akreditasi yang terintegrasi dengan PD Dikti; d. mengelola data Akreditasi perguruan tinggi dan program studi; e. melakukan A…