Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi.
Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.
Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan: a. senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau b. senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta. BAB IV SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI Bagian Kesatu Umum